Investasi tanah tidak akan pernah rugi? Siapa bilang?
Kata orang investasi tanah tidak akan pernah rugi, logikanya jumlah
tanah tidak akan bertambah namun jumlah manusia bertambah terus.
Alhasil, supply sedikit namun demand-nya bertambah. Sehingga harga tanah
pasti naik, tidak penah turun dan tidak pernah sepi peminat. Menurut
saya pendapat itu ada benarnya, namun pada kenyataannya tidak selalu
demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya Anda membeli tanah di
lokasi favorit sekalipun kemudian Anda menjualnya dalam waktu sebulan
lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum tentu
bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun
secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar
investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;
- Lokasi.
Nilai atau harga sebidang tanah dan kecepatan kenaikan harga tanahnya
tidak sama di berbagai tempat. Tanah di kota tidak sama dengan di desa,
tanah dipusat kota (walaupun di “gang senggol”) tidak sama dengan tanah
pinggiran kota, tanah di kawasan industri juga tidak sama dengan wilayah
perumahan, dan lain sebaginya. Umumnya harga tanah yang paling cepat
naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang
berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena
banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid.
Kesimpulannya lokasi dalam investasi tanah menjadi faktor kunci
kenaikan harga tanahnya. Lokasi favorit tentunya semakin banyak
peminatnya maka pertumbuhan harga tanah nya juga lebih cepat, karena itu
return hasil investasinya juga lebih tinggi. Tinggal Anda saja yang
harus jeli memilih daerah mana yang menjadi favorit orang-orang dalam
bisnis jual beli tanah,
- Jangka waktu.
Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek
misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya
belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali.
Biaya-biaya ini antara lain biaya akta jual beli, balik nama sertfikat,
pajak pembelian tanah, pajak bumi dan bangunan, maintenance / perawatan,
dan lain-lian. Jangan lupa saat Anda menjual kembali Anda juga akan
dikenakan biaya pajak penjualan tanah kembali. Karena itu invesatsi
tanah hanya cocok dilakukan dalam jangka panjang,
- Likuiditas.
Pastikan dana yang akan diinvestasikan ke dalam tanah belum akan
digunakan untuk apapun dalam waktu lama. Pastikan bahwa jika terjadi
keadaan darurat sekalipun Anda sudah memiliki dana cadangan lain,
sehingga tidak perlu menjual tanah sebelum waktunya. Sebab, investasi
tanah tidak likuid, butuh waktu untuk menjualnya kembali. Jika tiba-tiba
terpaksa harus dijual dalam jangka waktu dekat harganya pasti jatuh dan
belum tentu bisa menutup biaya-biaya yang sudah terjadi.
- Bebas Sengketa.
Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan
kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan
karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian,
terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita
jaminan bank, dan lain-lain. Sebaiknya memang tidak dibeli karena resiko
terjadinya sengketa di kemudian hari sangat besar. Biaya- biaya yang
terjadi karena terjadinya sengketa bisa sangat menguras kantong Anda
belum lagi tenaga dan waktu yang terbuang.
- Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.
Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat
tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak
biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah
data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah,
lokasi, masa berlaku, dll)
- Asumsi Return Hasil Investasi.
Rata-rata kenaikan harga tanah bisa lebih tinggi dari inflasi, namun
untuk perhitungan lebih akurat sebaiknya Anda melakukan penelitian dulu
berapa kenaikan harga tanah didaerah yang menjadi pilihan Anda. Ada 4
pihak yang bisa Anda tanyai, yaitu;
- Warga setempat (tetangga kiri-kanan);
- Pengurus RT/ RT atau Kelurahan;
- Badan Pertanahan Nasioanal / BPN setempat;
- Para broker property yang berkantor di sekitar wilayah tersebut.
Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah
besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda
kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang
ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang
harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.
No comments:
Post a Comment