Mana yang lebih menguntungkan diantara investasi properti tanah, rumah atau apartemen?


Nah sebelumnya kami ingin sampaikan bahwa apa yang akan dijelaskan hanyalah secara garis besarnya saja, penulis memfokuskan pada sisi investasi yang bermuara pada peningkatan nilai pengembalian investasi. Adapun mengenai aspek legal khususnya undang-undang yang mengatur mengenai rumah susun tidak dibahas dalam artikel ini. Artikel ini semata mata hanya untuk membuka wawasan bagi para calon investor perorangan di bidang properti.
Selanjutnya bagaimana kita memilih investasi yang kita lakukan sebaiknya di tanah, rumah atau apartemen?
Sebelum menjawabnya ada baiknya kita pahami dulu rumus atau formula dalam sebuah investasi. Investasi dalam bidang apapun tentu mengharapkan tingkat pengembalian atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah return. Faktanya return dapat menjadi positif alias untung atau chuan maupun ada kemungkinan menjadi negatif alias rugi atau amsiaw. Mengapa demikian? Berikut formula dari return:
R = Income + Capital (jika + menjadi capital gain; jika – menjadi capital loss)
Nah sebagai contoh, dari formula diatas (jika) income hanya sebesar positif (+) Rp 1.000 sedangkan capital menjadi negatif  (-) Rp 1.500 maka akumulasi return menjadi negative (-) Rp 500 atau dengan kata lain investor rugi Rp 500.
Selanjutnya dalam bisnis properti kita tinggal memilah-milah mana yang berpotensi sebagai income dan mana yang berpotensi sebagai capital, nah untuk lebih jelasnya slikahkan simak tabel berikut:
Tabel Investasi Properti
Objek
Income (Pendapatan tambahan)
Potensi terjadinya income
Capital gain (Peningkatan modal / harga)
Potensi capital gain
Anjuran Investasi (holding period)
 
 
 
Tanah
Harga sewa / kontrak, kost2an, dll
Kecil
Kenaikan harga per M2
besar
> 5 tahun
 
Rumah
Sedang
sedang
> 3 tahun
 
Apartemen
Besar
kecil
< 3 tahun
 
 Analisa :
1. Tanaha. Return yang cukup besar, ini bisa didapat dari data rata-rata kenaikan tanah (disekitar Jakarta) dalam hal ini Cibubur, Depok dan Serpong pertahun dalam kisaran 15 persen s/d 30 persen tentu tergantung lokasi dan infrastruktur disekitarnya;
b. Biaya perwatan relatif sangat rendah;
c. Tidak perlu diasuransi, relatif aman karena tidak bisa terbakar.
d. Sulit untuk mendapatkan income tambahan dlm bentuk sewa, dll;
e. Lebih sulit dijadikan jaminan utang di Bank jika dibandingkan dengan rumah;
f. Semakin luas, semakin tidak likuid karena sulit mencari pembeli yang memiliki banyak uang.
2. Rumaha. Return yang sedang, namun tetap menjanjikan. Meskipun harga permeter persegi lebih mahal sekitar + 5 persen hingga 10 persen dari harga tanah, namun kenaikan harga pertahun masih dibawah kenaikan harga tanah. Kenaikan harga berada dalam kisaran 10 persen hingga 25 persen
b. Lebih likuid dari pada tanah karena mayoritas orang lebih suka membeli rumah dari pada membeli tanah;
c. Lebih mudah untuk dijadikan jaminan utang di Bank;
d. Kemungkinan mendapatkan income tambahan sedang karena bisa disewakan.
e. Nilai ekonomis bangunan terus menyusut setiap tahunnya, biasanya sebesar 10 persen penyusutan pertahun;
f. Dengan adanya bangunan maka pembayaran Pajak (PBB) menjadi lebih mahal jika dibanding dengan tanah;
g. Perlu diasuransikan terhadap kemungkinan kebakaran.
3. Apartemena. Return yang kecil, hal ini disebabkan karena adanya nilai susut dari bangunan apartemen yang cukup besar yakni sekitar 20 persen pertahun;
b. Cukup likuid karena orang masih mencari apartemen yang pada umumnya berlokasi strategis. Sedangkan jika membeli rumah pada lokasi strategis memerlukan jumlah uang yang lebih besar. Meskipun harga apartemen per M2 cukup mahal, namun masih lebih sedikit dana yang dikeluarkan karena luasan partemen yang relatif kecil;
c. Jika dijadikan jaminan di Bank, nilai taksasi dibawah rumah;
d. Umumnya income tambahan cukup besar;
e. Biaya rutin seperti listrik dan perawatan relatif mahal karena dihitung dengan mengikut sertakan fasilitas bersama atau fasilitas umum;
f. Tidak dapat merenovasi sesuka hati, hanya terbatas pada interior;
g. Sering terjadi masalah yang terkait dengan unit milik orang lain, misalkan kebocoran kamar mandi atau pipa pembuangan air milik orang lain yang mengakibatkan unit yang kita miliki harus di perbaiki.
Dengan demikian anda dapat memilih serta memilah investasi properti apa yang paling cocok dengan anda.

Investasi tanah tidak akan pernah rugi? Siapa bilang?

Kata orang investasi tanah tidak akan pernah rugi, logikanya jumlah tanah tidak akan bertambah namun jumlah manusia bertambah terus. Alhasil, supply sedikit namun demand-nya bertambah. Sehingga harga tanah pasti naik, tidak penah turun dan tidak pernah sepi peminat. Menurut saya pendapat itu ada benarnya, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya Anda membeli tanah di lokasi favorit sekalipun kemudian Anda menjualnya dalam waktu sebulan lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum tentu bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;
  1. Lokasi.
    Nilai atau harga sebidang tanah dan kecepatan kenaikan harga tanahnya tidak sama di berbagai tempat. Tanah di kota tidak sama dengan di desa, tanah dipusat kota (walaupun di “gang senggol”) tidak sama dengan tanah pinggiran kota, tanah di kawasan industri juga tidak sama dengan wilayah perumahan, dan lain sebaginya. Umumnya harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid. Kesimpulannya lokasi dalam investasi tanah menjadi faktor kunci kenaikan harga tanahnya. Lokasi favorit tentunya semakin banyak peminatnya maka pertumbuhan harga tanah nya juga lebih cepat, karena itu return hasil investasinya juga lebih tinggi. Tinggal Anda saja yang harus jeli memilih daerah mana yang menjadi favorit orang-orang dalam bisnis jual beli tanah,
  2. Jangka waktu.
    Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali. Biaya-biaya ini antara lain biaya akta jual beli, balik nama sertfikat, pajak pembelian tanah, pajak bumi dan bangunan, maintenance / perawatan, dan lain-lian. Jangan lupa saat Anda menjual kembali Anda juga akan dikenakan biaya pajak penjualan tanah kembali. Karena itu invesatsi tanah hanya cocok dilakukan dalam jangka panjang,
  3. Likuiditas.
    Pastikan dana yang akan diinvestasikan ke dalam tanah belum akan digunakan untuk apapun dalam waktu lama. Pastikan bahwa jika terjadi keadaan darurat sekalipun Anda sudah memiliki dana cadangan lain, sehingga tidak perlu menjual tanah sebelum waktunya. Sebab, investasi tanah tidak likuid, butuh waktu untuk menjualnya kembali. Jika tiba-tiba terpaksa harus dijual dalam jangka waktu dekat harganya pasti jatuh dan belum tentu bisa menutup biaya-biaya yang sudah terjadi.
  4. Bebas Sengketa.
    Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain. Sebaiknya memang tidak dibeli karena resiko terjadinya sengketa di kemudian hari sangat besar. Biaya- biaya yang terjadi karena terjadinya sengketa bisa sangat menguras kantong Anda belum lagi tenaga dan waktu yang terbuang.
  5. Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.
    Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll)
  6. Asumsi Return Hasil Investasi.
    Rata-rata kenaikan harga tanah bisa lebih tinggi dari inflasi, namun untuk perhitungan lebih akurat sebaiknya Anda melakukan penelitian dulu berapa kenaikan harga tanah didaerah yang menjadi pilihan Anda. Ada 4 pihak yang bisa Anda tanyai, yaitu;
  1. Warga setempat (tetangga kiri-kanan);
  2. Pengurus RT/ RT atau Kelurahan;
  3. Badan Pertanahan Nasioanal / BPN setempat;
  4. Para broker property yang berkantor di sekitar wilayah tersebut.
Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...